Pesan di Konreg 2018, DKPP: Antar Penyelenggara Harus Solid Berintegritas
Pekanbaru, kpu.go.id - Usai dibuka secara resmi Konsolidasi Regional (Konreg) Peningkatan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu 2019 (wilayah I) oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Pekanbaru, Minggu (2/9/2018), para peserta langsung mendapat pengarahan dari para stakeholder kepemiluan.
Ada tiga pembicara yang dimoderatori Komisioner KPU Viryan, antara lain Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.
Ketiganya menyampaikan pokok materi yang beragam, namun yang paling bermakna saat Harjono meminta agar sesama penyelenggara pemilu menjaga konsolidasi, soliditas dan kekompakan. Dengan itu maka tugas serta tanggungjawab menyelenggarakan tahapan dapat dijalankan dengan lebih baik dan lancar. “Oleh karena itu konsolidasi penting sekali bagaimana mengambil keputusan dan sebagainya supaya tidak penuh melayani orang lain (masyarakat dan kontestan) tapi sudah ramai sendiri didalam,” kata Harjono.
Dipesannya yang lain Harjono meminta agar penyelenggara pemilu menjaga independensinya dalam bertugas. Kalaupun dijatuhi hukuman, dia menegaskan bahwa tujuan pemberian sanksi oleh DKPP lebih kepada menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu dan bukan kepada hukuman sebagaimana pidana. “Menjaga marwah supaya penyelenggara pemilu dipercaya. Jadi bukan menghukum tapi memurnikan, menjaga,” tandasnya.
Sebelumnya dipaparan yang pertama Zainuddin Amali lebih banyak menerangkan tentang peran partai politik dinegara demokrasi yang tetap harus dipertahankan. Peran-peran tersebut mencakup kaderisasi, pendidikan politik kepada masyarakat dan menyiapkan calon pemimpin bagi bangsa. Politisi Partai Golkar itu juga mengajak agar partai politik sadar bahwa tugasnya meningkatkan partisipasi juga berada dipundak mereka, setidaknya mengajak konstituennya menggunakan hak pilihnya di 17 April 2019 nanti. “Tentu bukan hanya kewajiban penyelenggara pemilu tapi juga peserta dan masyarakat mau berpartisipasi,” kata Zainuddin.
Dipemaparannya yang lain Zainuddin juga menanggapi respon dari sebagian masyarakat yang menganggap pesta demokrasi di Indonesia kehilangan semaraknya akibat pembatasan kampanye yang dilakukan penyelenggara pemilu. Menurut dia, pembatasan bukanlah kesengajaan dari penyelenggara melainkan regulasi yang telah dibuat DPR dan pemerintah untuk menjamin adanya kesetaraan bagi semua. “Pesan saya boleh diatur tertib, tentram tapi jangan menghilangkan pesta demokrasi itu yang menyebabkan keengganan masyarakat berpartisipasi,” tambah Zainuddin.
Dikesempatan kedua, Abhan mengingatkan tantangan dari perbedaan Pemilu 2019 dengan pemilu sebelumnya, terutama menyangkut jumlah surat suara dan kotak yang akan digunakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Soal persaingan antar pasangan calon peserta pemilu yang tidak banyak berubah, terutama pada pemilihan presiden dan wakil presiden.
Meski begitu, terkait daftar pemilih Abhan meyakini tidak akan mengalami kendala berarti sebab KPU-Bawaslu telah memiliki pengalaman menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak di 2015, 2017 dan 2018 lalu. Begitu pula dengan potensi kerawanan di TPS, dimana jajarannya kini sudah ada ditiap TPS untuk mengawasi jalannya proses pemilihan. “Lalu beda 2014 dan 2019 nanti, Bawaslu dari aspek penindakan, dimana pelanggaran administrasi kalau sebelumnya hanya rekomendasi maka pemilu besok dengan adjudikasi terbuka,” jelas Abhan. (hupmas kpu dianR/foto: dianR/Qk/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,074 kali